BPJS Cabang Utama Samarinda Kalimantan Timur memberikan akses kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan baik dalam hal kepesertaan, maupun pembayaran iuran. Saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi menerpakan PENALTI terhadap peserta yang terlambat bahkan menunggak iuran tetapi BPJS memberlakukan DENDA keterlambatan, hal ini berarti bahwa kepesertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap aktif, kita hanya perlu melunasi pembayaran dan dendanya sebelum menggunakan kartu untuk jaminan berobat baik saat kita berobat jalan ataupun rawat inap. Semoga bermanfaat.
Sumber: Harian Pagi Kaltim Post, 18/2/2017, P: 22 |
No comments:
Post a Comment