Hari ini 14 Maret 2008 bertempat di PPHT (Pusrehut) Unmul dilakukan "Obrolan Rimbawan" dengan tema "Implikasi dibalik PP No. 2 Tahun 2008 Bagi Hutan Kaltim". Ini merupakan Obrolan perdana yang digagas IKA Fahutan Unmul dan Fahutan Unmul. Sebagai nara sumber dihadirkan Bapak Bapak Bowo Satmoko dari Baplan Dephut dan sebagai pembahas Prof. Dr. Soeyitno Soedirman, MAgr, Ir. Bernaulus Saragih, MSc, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prop. Kaltim dan Dinas Kehutanan Kutai Kertanegara. Antusias peserta cukup besar ditunjukkan dengan jumlah peserta yang hadir. Semua kursi yang disediakan panitia terisi. Saya memperkirakan yang hadir lebih 100 orang dari berbagai kalangan.
PP No. 2 tahun 2008 ini menarik untuk diangkat karena sejak ditetapkan tanggal 4 Pebruari 2008 telah banyak mengundang protes publik. Inti dari PP ini adalah adanya kebijakan pemerintah untuk mengizinkan pembukaan hutan di hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi dan jalan tol dengan tarif sangat murah.
Implikasi dari PP 2/2008 ditengerai oleh banyak pihak akan menimbulkan bencana dibelakang hari, kekhawatiran akan menjadi "bancakan" (bancakan dalam bahasa jawa yang artinya kira-kira rebutan untuk makan besar, rame-rame dan murah atau bahkan gratis, heeee ....) dan adanya berbagai muatan dibalik keluarnya PP ini sudah dapat dipastikan akan merusak dan mengganggu Fungsi Hutan Lindung.
PP No. 2 tahun 2008 ini menarik untuk diangkat karena sejak ditetapkan tanggal 4 Pebruari 2008 telah banyak mengundang protes publik. Inti dari PP ini adalah adanya kebijakan pemerintah untuk mengizinkan pembukaan hutan di hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi dan jalan tol dengan tarif sangat murah.
Implikasi dari PP 2/2008 ditengerai oleh banyak pihak akan menimbulkan bencana dibelakang hari, kekhawatiran akan menjadi "bancakan" (bancakan dalam bahasa jawa yang artinya kira-kira rebutan untuk makan besar, rame-rame dan murah atau bahkan gratis, heeee ....) dan adanya berbagai muatan dibalik keluarnya PP ini sudah dapat dipastikan akan merusak dan mengganggu Fungsi Hutan Lindung.
Read More..